Senin, 09 April 2018

SYARAT MENGURUS PASPOR

SYARAT URUS PASPOR


Untuk Anda yang sedang akan mengurus PASPOR tapi masih belum mengerti Syarat apa saja yang harus dilengkapi, berikut kami ingin membantu Anda.

PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR :

  1. KTP Asli
  2. KK Atau KSK Asli
  3. AKTA Lahir / Buku Nikah / Ijazah SMP atau SMA
  4. Paspor Lama Apabila Perpanjangn Pembuatan Paspor
  5. Surat Rekomendasi Dari Kantor / Surat Keterangan Bekerja (jika tujuan anda untuk bekerja)
Jika Anda tidak ada waktu mengurus PASPOR , Anda bisa mempercayakan kepada Kami untuk membantu Anda mengurusnya

Kami merupakan BIRO JASA PENGURUSAN PASPOR yang sudah terpercaya dan berpengalaman. kami akan membantu Anda mengurus PASPOR dengan lebih mudah, cepat dan Aman.

BERIKUT PROSEDUR Pengurusan PASPOR :

  1. Silahkan foto semua berkas dan Persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan ijazah SMA, lalu kirim ke email nurhadijayatenan@gmail.com atau ke whatsapp 0857.3205.9321
  2. Setelah itu Kami akan cek berkas dan persyaratan yang sudah masuk, nanti akan kami konfirmasi ke anda tentang syarat lainya, biaya, lama pengerjaan, prosedur selanjutnya dll.
Jika anda masih belum mengerti mengenai pengurusan PASPOR, anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi, kami akan sangat senang bisa membantu anda.

NUR HADI, SH, SE

Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : nurhadijayatenan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@JasaPasporOnline


kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net

BIRO PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PERKENALAN & MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

  Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa...