Dibawah ini adalah Biaya Pembuatan Paspor Baru :
BIAYA PEMBUATAN PASPOR BARU KILAT 48 HALAMAN JALUR BIROJASA :
– Tidak Perlu Mengisi Formulir
– Langsung foto
– Proses 4 - 7 Hari Kerja
– Tidak Perlu Mengisi Formulir
– Langsung foto
– Proses 4 - 7 Hari Kerja
1. E - KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah
Jika anda berminat berikut prosedur pembuatannya :
- Hubungi kami via Telepon /WHATSAPP : 0821.4314.9379 untuk konsultasi dan konfirmasi.
- Setelah anda mengirimkan dokumen, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi yg di inginkan ( MADIUN,PONOROGO,BLITAR , GRESIK , SURABAYA JAKARTA SEMARANG JOGJA BALI SELURUH INDONESIA) untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN / IJAZAH / SURAT NIKAH). Pada saat anda datang ke kantor imigrasi harap menggunakan Kemeja selain warna putih polos.
- Pembayaran biaya pembuatan paspor dilakukan Sebelum dan setelah anda selesai melakukan proses Foto dan Wawancara di kantor Imigrasi, sehingga anda tidak perlu takut tertipu.
- 3 hari atau waktu yang di sepakati ,setelah anda melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil di kantor imigrasi.
Kami adalah Biro Jasa Paspor yang sudah berpengalaman. anda tidak perlu ragu menggunakan jasa kami untuk pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor , VISA KITAS KITAB RPTKA IMTA DLL LEGAL DOKUMEN SERVICE A-Z
Biaya pembuatan paspor kami jamin yang termurah dibandingkan dengan biro jasa paspor yang lain.