Jumat, 24 Agustus 2018

PAKET BIAYA PENGURUSAN PASPOR SEMARANG | JASA PASPOR SEMARANG | SYARAT URUS PASPOR SEMARANG | JASA PASPOR JOGJA | JASA PASPOR PATI KILAT

JASA PASPOR,JASA PASPOR HILANG,BIRO JASA PASPORT RUSAK,BIRO JASA PASSPORT,BIRO JASA PASPOR,JASA PERPANJANG PASPOR,JASA PEMBUATAN PASPORT,JASA PASSPORT,JASA PEMBUATAN PASSPORT

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis;
  4. Ijazah terakhir;
  5. Akta perkawinan atau buku nikah;
  6. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; 
  8. Bagi Kartu Tanda Penduduk luar kota harus melampirkan Surat Keterangan Domisili; 
  9. Bagi Karyawan Swasta harus melampirkan Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja;dan
  10. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Keterangan :
  1. Proses 4-6 Hari Kerja setelah Foto;
  2. Tidak ada proses Kilat.Atau konfirmasi proses kilat 
  3. Semua syarat harus di potho copy masing - masing 2 lembar;
  4. Untuk Informasi biaya silahkan hubungi :0821.4314.9379 CALL/ WA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BIRO PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PERKENALAN & MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

  Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa...