LEGAL DOKUMEN
SERCIVE melayani Jasapengurusan KITAS,
KITAP untuk wilayah Semarang JAKARTA SURABAYA BALIDAN SE INDONESIA RAYA
dan MANCANEGARA
Perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud
dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang
dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang
diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara.
Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin
Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu
jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal
Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai
nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada
kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut
teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi
eksklusif.
Syarat :
1.
Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan
kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah
ditentukan
2.
Surat keterangan jaminan dan
identitas sponsor
3.
Foto copy dan asli paspor atau dokumen
perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang
asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
4.
Melampirkan Telex Visa
5.
Bagi isteri dan atau anak yang belum
dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta
surat identitas suami atau orang tua
6.
Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan
(SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP),
RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
7.
Tidak termasuk dalam daftar Cegah –
Tangkal
8.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3,
4 lembar
9.
Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa TinggalTerbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di
Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak
tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh
sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih
Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang
bersangkutan.
Syarat :
1.
Surat permintaan dari pemohon Izin
Tinggal Tetap
2.
Pas foto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar