Senin, 12 November 2018

jasa paspor semarang | jasa pembuatan paspor di semarang | 0821.4314.9379 | jasa buat paspor semarang | jasa pengurusan paspor di semarang | jasa perpanjangan paspor semarang | jasa pembuatan paspor kilat semarang | jasa bikin paspor di semarang | jasa pembuat paspor di semarang | jasa paspor kilat semarang | biro jasa paspor semarang | jasa perpanjangan paspor di semarang |


Perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
1.     Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.     Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.     Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Syarat :
1.     Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
2.     Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor
3.     Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
4.     Melampirkan Telex Visa
5.     Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua
6.     Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
7.     Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal
8.     Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar
9.     Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa TinggalTerbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Syarat :
1.     Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap
2.     Pas foto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BIRO PELAYANAN HUKUM, 0821-4314-9379, PERKENALAN & MACAM - MACAM BANTUAN HUKUM

  Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa...